Profil DPMD Kab. Trenggalek
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang ditindaklajuti dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dipimpin oleh Kepala Dinas yang melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan demikian jelas bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat dan Desa di Kabupaten Trenggalek sehingga mendorong untuk turut serta mempercepat upaya penurunan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek.
VISI
Terwujudnya Kabupaten Trenggalek Yang Maju Melalui Ekonomi Inklusif, Sumber Daya Manusia Kreatif Dan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
MISI
1. Memastikan UMKM Naik Kelas serta Membangun Tata Niaga Sektor Pertanian dan Perikanan yang Inklusif, Mendorong Investasi, Menciptakan Lapangan Pekerjaan, Menciptakan Wirausahawan Baru yang Berorientasi Pada Langkah Pengentasan Kemiskinan dan Ekonomi Pesantren
2. Mewujudkan Trenggalek sebagai Kota Pariwisata Berbasis Kolaborasi dan Berkelanjutan Dimulai dari Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Mewujudkan Pemerintahan Kolaboratif dan Mengarusutamaan Gender dalam Rangka Memastikan Pelayanan yang Prima, Khususnya Pelayanan Adminduk, Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Big Data (Satu Data Besar)
4. Mewujudkan Infrastruktur yang Handal dan Berwawasan Lingkungan