Profil
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang ditindaklajuti dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dipimpin oleh Kepala Dinas yang melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dengan demikian jelas bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat dan Desa di Kabupaten Trenggalek sehingga mendorong untuk turut serta mempercepat upaya penurunan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek.