Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pmd Kabupaten Trenggalek

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran penting dalam mengembangkan dan mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan daerah. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi umum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:

Tugas:

1. Perencanaan Program Pemberdayaan:  Merumuskan program-program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan desa, berdasarkan analisis mendalam terhadap potensi dan masalah yang ada.

2. Pelaksanaan Program: Melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat dan desa yang telah direncanakan, termasuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan, pelatihan, dan pembangunan infrastruktur sesuai dengan prioritas dan tujuan yang telah ditetapkan.

3. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi jalannya pelaksanaan program-program pemberdayaan untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui. Melakukan evaluasi terhadap dampak dan hasil yang dicapai.

4. Koordinasi Interdepartemen: Berkoordinasi dengan departemen dan lembaga lain yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lainnya, untuk menciptakan sinergi dalam upaya pemberdayaan.

5. Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan penyuluhan, pelatihan, dan edukasi kepada masyarakat desa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran mereka terkait berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan.

6. Pengembangan Kemitraan: Membangun kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah, swasta, dan lembaga internasional, untuk mendukung program-program pemberdayaan.

7. Pengelolaan Keuangan: Mengelola anggaran dan sumber daya yang dialokasikan untuk program pemberdayaan, termasuk pengelolaan dana dan pelaporan keuangan yang akurat.

 

Fungsi:

1. Perencanaan Strategis: Menyusun rencana strategis jangka panjang dan jangka pendek untuk pengembangan masyarakat dan desa.

2. Pengembangan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berbagai aspek, seperti keterampilan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

3. Pengentasan Kemiskinan: Merancang dan melaksanakan program-program yang bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan di desa.

4. Pengembangan Infrastruktur: Mengawasi pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan lainnya terutamanya melalui Dana Desa.

5. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memfasilitasi pengelolaan berkelanjutan terhadap sumber daya alam lokal, seperti pertanian, perikanan, dan lainnya.

6. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemberdayaan.

7. Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendorong pembentukan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa, BUM Desa/BUMDESMA, Lembaga Adat maupn lembaga lain sesuai dengan regulasi dengan kewenangan berskala lokal desa.

8. Pemberdayaan Perempuan: Mengedepankan upaya pemberdayaan perempuan melalui program-program khusus.

9. Advokasi dan Pemberitaan: Mengkomunikasikan dampak positif dari program-program pemberdayaan dan mempromosikan perubahan sosial yang dihasilkan.

10. Pengumpulan dan Analisis Data: Mengumpulkan dan menganalisis data terkait masyarakat dan desa untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.

11. Pendampingan dan Monitoring: Mendampingi masyarakat dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah lokal serta melakukan pemantauan terhadap implementasi program.