Zona Integritas

Zona Integritas Dinas Pmd Kabupaten Trenggalek

Zona Integritas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

I. Pendahuluan

Zona Integritas merupakan komitmen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi. Dengan menerapkan Zona Integritas, kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan dan integritas organisasi.

II. Tujuan

Mendirikan Zona Integritas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  2. Mencegah dan mengatasi korupsi serta praktik-praktik melanggar etika dan hukum.
  3. Mendorong budaya kerja berintegritas dan tanggung jawab sosial.
  4. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pelayanan.

III. Komitmen Integritas

Kami, seluruh anggota Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berkomitmen untuk:

  1. Menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
  2. Menjaga kebijakan anti-korupsi dan menghindari benturan kepentingan.
  3. Melaksanakan tugas dengan jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.
  4. Menghormati hak dan kewajiban masyarakat serta memberikan pelayanan yang berkualitas dan merata.

IV. Strategi dan Program Aksi

  1. Penyusunan Kode Etik: Mengembangkan dan menyosialisasikan Kode Etik bagi seluruh anggota Dinas.
  2. Peningkatan Kapasitas: Mengadakan pelatihan dan workshop terkait etika, anti-korupsi, dan pelayanan publik.
  3. Transparansi Informasi: Menerbitkan informasi publik, anggaran, program, dan laporan secara terbuka.
  4. Pelaporan Pelanggaran: Membangun mekanisme pelaporan pelanggaran etika atau korupsi secara anonim dan aman.
  5. Pelayanan Prima: Menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai prosedur.
  6. Audit Internal: Melakukan audit internal secara rutin untuk mengawasi pelaksanaan program dan anggaran.
  7. Partisipasi Masyarakat: Mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program.
  8. Pengawasan Eksternal: Membuka ruang bagi lembaga eksternal untuk melakukan pengawasan independen.
  9. Advokasi Anti-Korupsi: Mengadakan kampanye dan kegiatan advokasi untuk mendorong budaya anti-korupsi.

V. Monitoring dan Evaluasi

 Tindakan penerapan Zona Integritas akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh tim internal dan eksternal untuk memastikan komitmen kami dalam menjaga integritas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan mengimplementasikan Zona Integritas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berharap dapat menjadikan lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan bermartabat, serta memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan masyarakat dan desa di wilayah kami.